Hai guys,tetap waspada dijalan dan patuhi marka jalaan yaa. Nih saya share buat yang blm mengerti arti dari marka jalaan
Minggu, 20 September 2015
Kamis, 03 September 2015
Minggu, 02 Agustus 2015
Kamis, 30 Juli 2015
Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan http://notes.tmcpoldametro.net/2014/12/lampu-kendaraan-menyilaukan-denda-rp.html …
Langganan:
Komentar (Atom)
























